Beberapa hari belakangan ini warga Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi digegerkan dengan isu penculikan anak untuk diambil ginjalnya.
Isu itu mencuat setelah adanya pesan berantai melalui media sosial (medsos), yang sudah menyebar ke mana-mana, termasuk ke Jakarta.
Dalam isi pesan itu tertera foto seorang nenek tua menggunakan mukena putih yang dicurigai sebagai pelaku penculikan.
Apalagi, dalam pesan berantai itu nenek tua yang dituduh sebagai sindikat penculik juga diinformasikan sudah diamankan polisi di kantor Pospolisi Gading Mutiara, Bekasi Timur, Kota Bekasi. Begini tulisan dalam pesan berantai tersebut.
”Hati-hati ada penculikan anak, hari ini terjadi di Perum Alamanda RT 08. Penculiknya sudah tertangkap seorang ibu-ibu menggunakan mukena putih, lalu dibawa ke Pospol Mutiara Gading”.
”Setelah ditanya polisi, dia mengaku ada 10 orang temannya yang masih berkeliaran dan biasanya anak-anak yang diculik akan dikembalikan dalam waktu tiga hari dengan kondisi lemas dan pucat. Karena diambil salah satu organnya. Mereka mengiming-imingi dengan jajanan dan minuman yang diumpetin dalam mukena.
Tolong diawasi anak-anaknya, jangan sampai kejadian ini menimpa anak-anak kita. Amin”.
Guna meredam keresahan warga terutama kaum ibu, Polres Metro Bekasi Kota sudah melakukan penyelidikan dan membantah isu penculikan tersebut.
”Itu kabar bohong, di Kota Bekasi tidak ada yang seperti itu,” terang Kasubag Humas Polres Metro Bekasi Kota, AKP Erna Ruswing kepada INDOPOS (Jawa Pos Group) Selasa (21/11).
Erna mengaku, pihaknya sudah melakukan pengecekan ke lokasi dan kabar itu tidak sesuai fakta.
Begitu juga terkait tertangkapnya penculik seorang nenek-nenek, Erna menjelaskan sang nenek tidak tahu jalan pulang menuju rumahnya yang berlokasi di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi saat ditemukan oleh polisi.
“Nenek yang disebutkan itu cuma tersesat dan tidak bisa pulang,” cetusnya.
Karena itu, petugas yang kasihan melihat nenek tua itu langsung mengantarkan pulang ke rumahnya.
“Sekali lagi saya katakan, kabar tentang penangkapan penculik itu informasi yang menyesatkan dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Atas beredarnya informasi palsu itu, Erna mengaku akan mengejar pelaku penyebar kabar bohong tersebut.
Dia juga mengancam pelaku bila tertangkap bisa dijerat dengan Pasal 28 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan ancaman bisa hukuman penjara selama enam tahun dan denda sebanyak Rp 1 miliar. Erna juga meminta, apabila warga mendapati pesan berantai yang sekiranya bohong, bisa melaporkan hal ini ke polisi.
Pesan bohong, kata dia, harus dilaporkan ke pihak berwajib karena sudah masuk dalam delik hukum.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestro Bekasi AKBP Rizal Marito. Rizal mengaku, telah mengecek ke berbagai wilayah di Kabupaten Bekasi, rupanya kabar tersebut bohong.
“Sejauh ini juga belum ada laporan penculikan anak di wilayah kami,” tandasnya.