Friday, March 17, 2017

Benarkah ? Wanita Tidak Boleh Antar Jenazah, Ini Penjelasannya!!

Ketika ada saudara kita yang meninggal dunia, baik saudara sedarah maupun saudara seagama maka kewajiban yang harus kita lakukan adalah mengurusnya, mulai dari memandikan, men-shalati dan mengantarkannya ke pemakaman. Untuk kewajiban yang disebutkan terakhir, ada perbedaan ketentuan bagi laki-laki dan wanita. Ketentuan tersebut yakni wanita tidak diperbolehkan untuk mengantar jenazah. Benarkah hal ini?



Jika yang meninggal dunia itu adalah orang lain, tentu hal ini tidak akan menjadi masalah. Namun bagaimana jika yang meninggal dunia adalah ibu kandung yang sangat kita cintai? Atau ayah kandung yang begitu kita sayangi? Atau putra dan putri permata hati yang pergi mendahului kita? Pasti ada keinginan kuat bagi kaum wanita untuk mengantar jenazahnya sampai pada peristirahatan terakhir. Melepasnya untuk yang terakhir kali.

Jika sudah seperti ini, bagaimana jika ada wanita yang memaksa ikut mengantarkan jenazah? Apakah jatuh dosa baginya? Sebelum menjawab pertanyaan ini mari kita lihat terlebih dahulu kutipan hadist mengenai pelarangan tersebut.

Ummu ‘Athiyah Radhiyallahu ‘Anha berkata: “Kami dilarang oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam mengantarkan jenazah, tetapi larangan itu tidak terlalu keras dilakukan kepada kami,” (HR. Muslim).

Berdasarkan hadist tersebut, makna larangan itu hanya sekedar Makruh Tanzih tidak Makruh Tahrim. Artinya jika hal itu (wanita mengantarkan jenazah) tidak dikerjakan, maka perbuatan tersebut adalah lebih baik. Namun jika wanita tersebut tetap berkeinginan untuk mengantarkan jenazah ke pekuburan maka tidak jatuh dosa atasnya.

Hal ini diperkuat pula oleh hadist yang dikeluarkan Ibnu Abi Syaibah, dari Abu Hurairah, dimana Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam berada di (dekat) jenazah. Lalu Umar melihat seorang perempuan, lalu ia (Umar) berteriak kepada wanita itu. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda: “Biarkanlah dia, wahai Umar.”

Hadits ini mengandung makna, bahwa wanita itu dibolehkan Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam untuk turut mengantar jenazah ke kubur. Kalau sekiranya haram, niscaya tidak ada wanita di dekat jenazah itu dan niscaya Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam tidak akan melarang Umar Radhiyallahu ‘Anhu berteriak memperingatkan wanita tersebut.

Larangan wanita untuk turut mengantarkan jenazah ke kuburan sesungguhnya terkait dengan kekhawatiran bahwa wanita tersebut akan menangis menjerit-jerit atau bahkan memukul-mukul badan dan merobek kain yang dipakainya. Kita ketahui bersama bahwa wanita adalah makhluk yang diciptakan berhati lembut. Ia akan merasa cepat sedih akan segala kemalangan yang menimpanya. Apalagi jika orang-orang yang dikasihinya pergi diwafatkan oleh Allah Subhanahu Wa Ta’ala mendahului hidupnya.

Hal itulah yang tidak diinginkan untuk terjadi. Kesedihan yang berlebihan ketika ditinggal mati oleh seseorang tidak diperbolehkan dalam islam. Menangis meratap-ratap, hingga memukul-mukul badan dan merobek-robek kain adalah bentuk ketidak-relaan orang yang ditinggalkan akan takdir Allah.

Padahal kita harus sadar bahwa nyawa ini hanyalah titipan. Sang pemilik sebenarnya adalah Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Maka mengapakah kita mengais melolong-lolong ketika Sang pemilik mengambil apa yang menjadi milik-Nya.

Jadi sekali lagi, larangan wanita mengantar jenazah ke pekuburan adalah larangan yang tidak keras. Jika tidak bisa dihindari maka wanita boleh saja mengantarkan jenazah. Namun alangkah baiknya jika hal itu tidak dilakukan.

Wallahu A’lam.

Sumber : kabarmakkah.com